Industri Senjata dan Amunisi
Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan persenjataan militer, senjata api tangan, pistol udara, amunisi perang, termasuk senjata api dan amunisi untuk olahraga atau penjagaan diri, dan peralatan bahan peledak, seperti bom. ranjau dan torpedo. Golongan ini tidak mencakup pembuatan pedang, bayonet, kendaraan bersenjata untuk alat angkutan barang berharga dan uang kertas, kendaraan luar angkasa, tank, dan kendaraan perang lain.
Isi golongan 252 (1)
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 25 Golongan pokokIndustri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya
- 252 GolonganIndustri Senjata dan Amunisi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.