Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
16295

Industri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa Lainnya

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan bahan bakar padat dari biomassa dan pelet dari sabut kelapa.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 16 Golongan pokokIndustri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
  3. 162 GolonganIndustri Barang dari Kayu, Gabus, Jerami, dan Bahan Anyaman
  4. 1629 SubgolonganIndustri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
  5. 16295 KelompokIndustri Kayu Bakar dan Pelet dari Kayu dan Biomassa Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami