Industri Alat Dapur dan Alat Makan dari Kayu, Rotan, dan Bambu
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat dapur dan alat makan yang bahan utamanya kayu, bambu, dan rotan, seperti alat parut, sudip, cedok, centong, alu, lesung, talenan, cobek, ulekan, sendok, garpu, sumpit, gelas, piring, mangkuk, nampan, kotak nasi, tampah, kukusan, bakul, tatakan, tusuk gigi, dan sejenisnya.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 16 Golongan pokokIndustri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
- 162 GolonganIndustri Barang dari Kayu, Gabus, Jerami, dan Bahan Anyaman
- 1629 SubgolonganIndustri Barang Lainnya dari Kayu; Industri Barang dari Gabus, Jerami, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
- 16294 KelompokIndustri Alat Dapur dan Alat Makan dari Kayu, Rotan, dan Bambu
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.