Industri Pakan Hewan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup:
- pembuatan pakan untuk hewan kesayangan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain;
- pembuatan pakan untuk hewan ternak, termasuk konsentrat pakan ternak dan suplemen makanan;
- pengolahan pakan tunggal untuk hewan ternak;
- pengolahan produk limbah dari industri makanan menjadi pakan ternak.
Subgolongan ini tidak mencakup
- produksi tepung ikan untuk pakan hewan, lihat golongan 102;
- produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat golongan 104;
- kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai pakan hewan tanpa pengolahan khusus, seperti biji penghasil minyak (lihat subgolongan 1041) dan sisa penggilingan padi-padian (lihat golongan 106).
Isi subgolongan 1080 (2)
10801
Industri Ransum Pakan HewanKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam ransum pakan hewan, baik untuk hewan kesayangan maupun untuk hewan ternak.
10802
Industri Konsentrat Pakan HewanKelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan hewan, baik hewan kesayangan maupun hewan ternak. Pengolahan konsentrat pakan hewan…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 108 GolonganIndustri Pakan Hewan
- 1080 SubgolonganIndustri Pakan Hewan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.