Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- kegiatan pengolahan dan pengawetan daging produk daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator), dan sebagainya;
- produksi daging beku dalam bentuk karkas;
- produksi daging beku dalam bentuk daging potong;
- produksi daging beku dalam porsi tersendiri;
- produksi daging kering, daging asin, atau daging asap;
- produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andouilettes", saveloy, bologna, pates, rillettes, bakso daging, dan daging ham;
- kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas, lihat kelompok 10750;
- pembuatan sup mengandung daging, lihat kelompok 10799.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 101 GolonganPengolahan dan Pengawetan Daging
- 1012 SubgolonganPengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging
- 10120 KelompokPengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.