Penangkaran Satwa Liar
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan penangkaran, pembesaran, dan pembiakan satwa liar dari jenis mamalia, reptilia (selain buaya dan aligator), burung, insekta, dan jenis lainnya untuk pelestarian. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan penangkaran buaya dan aligator, lihat golongan 032.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.