Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
66161

Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Konvensional

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam secara konvensional.

Struktur kode

  1. L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
  2. 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
  3. 661 GolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
  4. 6616 SubgolonganJasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  5. 66161 KelompokJasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Konvensional

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami