Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan penyediaan kredit oleh perantara moneter, lihat golongan 641;
- penyediaan kredit bukan oleh institusi moneter, lihat subgolongan 6495.
Isi subgolongan 6616 (2)
66161
Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi KonvensionalKelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang meliputi penyediaan, pengelolaan…
66162
Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi SyariahKelompok ini mencakup kegiatan jasa intermediasi untuk pinjam meminjam uang yang meliputi penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian…
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
- 661 GolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6616 SubgolonganJasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.