Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
66115

Penyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan penyediaan atau penggunaan sistem untuk melakukan transaksi keuangan di pasar uang dan pasar valuta asing. Penyelenggara sarana transaksi mencakup penyedia electronic trading platform, systematic internalisers, penyelenggara bursa, dan penyelenggara sarana transaksi lainnya.

Struktur kode

  1. L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
  2. 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
  3. 661 GolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
  4. 6611 SubgolonganAdministrasi Pasar Keuangan, Pasar Berjangka Komoditas, dan Pasar Sejenisnya
  5. 66115 KelompokPenyelenggaraan Sarana Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami