Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
66116

Aktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Selain Asuransi dan Dana Pensiun

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap

  • kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan industri jasa keuangan lainnya;
  • kegiatan jasa keuangan di sektor perdagangan kontrak komoditas;
  • kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto;
  • perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen;
  • sektor keuangan secara terintegrasi.

Kelompok ini tidak mencakup

  • pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, lihat kelompok 66292;
  • aktivitas regulator mandiri, lihat kelompok 66117.

Struktur kode

  1. L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
  2. 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
  3. 661 GolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
  4. 6611 SubgolonganAdministrasi Pasar Keuangan, Pasar Berjangka Komoditas, dan Pasar Sejenisnya
  5. 66116 KelompokAktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Selain Asuransi dan Dana Pensiun

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami