Aktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Selain Asuransi dan Dana Pensiun
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap
- kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
- kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;
- kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan industri jasa keuangan lainnya;
- kegiatan jasa keuangan di sektor perdagangan kontrak komoditas;
- kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto;
- perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen;
- sektor keuangan secara terintegrasi.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, lihat kelompok 66292;
- aktivitas regulator mandiri, lihat kelompok 66117.
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
- 661 GolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6611 SubgolonganAdministrasi Pasar Keuangan, Pasar Berjangka Komoditas, dan Pasar Sejenisnya
- 66116 KelompokAktivitas Pengawasan Jasa Keuangan Selain Asuransi dan Dana Pensiun
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.