Aktivitas Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, biasanya berbasis harian atau mingguan, di ruangan, rumah, serta flat atau apartemen yang dilengkapi perabotan terutama untuk kunjungan singkat oleh pengunjung. Pada kegiatan ini, tidak ada layanan pelanggan/customer service di tempat dan layanan pelengkap yang disediakan sangat minim, jika ada.
Subgolongan ini mencakup akomodasi seperti
- rumah dan apartemen untuk liburan;
- flat dan bungalow;
- pondok/cottage dan kabin tanpa layanan kebersihan harian;
- loji pegunungan;
- hostel;
- unit tidur dan sarapan;
- kamar tamu/guest room yang disediakan oleh rumah tangga pribadi;
- pondok pegunungan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- layanan akomodasi di hotel harian atau mingguan, lihat subgolongan 5510;
- aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540.
Isi subgolongan 5520 (5)
55201
Aktivitas Rumah Tinggal Sewa (Homestay)Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum dengan pembayaran harian atau mingguan yang dilakukan perseorangan…
55202
Aktivitas Hostel Remaja (Youth Hostel)Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek berupa ruangan/kamar yang dapat digunakan untuk bermalam bersama-sama (sharing…
55203
Aktivitas VilaKelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada…
55204
Aktivitas Apartemen HotelKelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat…
55209
Aktivitas Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek LainnyaKelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 55201 sd. 55204. Kelompok ini mencakup…
Struktur kode
- I KategoriAktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
- 55 Golongan pokokPenyediaan Akomodasi
- 552 GolonganAktivitas Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
- 5520 SubgolonganAktivitas Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.