Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
50222

Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut, meliputi

  • angkutan kayu gelondongan/logs;
  • angkutan batangan pipa/besi/rel;
  • angkutan barang curah;
  • angkutan barang cair;
  • angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
  • angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup;
  • angkutan peti kemas;
  • angkutan alat-alat berat;
  • angkutan barang khusus lainnya.

Struktur kode

  1. H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
  2. 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
  3. 502 GolonganTransportasi Perairan Darat
  4. 5022 SubgolonganTransportasi Perairan Darat untuk Barang
  5. 50222 KelompokAngkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami