Transportasi Perairan Darat untuk Barang
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- transportasi barang melalui sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya, termasuk di dalam pelabuhan dan dermaga.
Isi subgolongan 5022 (3)
50221
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang UmumKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya, serta barang yang diangkut…
50222
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang KhususKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan kapal atau perahu…
50223
Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang BerbahayaKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang melakukan kegiatan…
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
- 502 GolonganTransportasi Perairan Darat
- 5022 SubgolonganTransportasi Perairan Darat untuk Barang
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.