Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan barang di sungai, kanal, danau, rawa, dan perairan darat lainnya, serta barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
- 502 GolonganTransportasi Perairan Darat
- 5022 SubgolonganTransportasi Perairan Darat untuk Barang
- 50221 KelompokAngkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.