Transortasi Darat dalam Kota untuk Penumpang
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- transportasi darat untuk penumpang yang dilakukan oleh sistem angkutan perkotaan dan komuter. Transportasi ini dapat mencakup berbagai moda transportasi darat seperti bus bermotor, trem, kereta jalan raya, bus listrik, kereta bawah tanah, dan kereta layang. Transportasi dilakukan pada trayek/rute yang telah dijadwalkan secara tetap, biasanya mengikuti jadwal waktu tertentu, dengan menaikkan dan menurunkan penumpang di halte-halte yang telah ditentukan.
Subgolongan ini juga mencakup
- layanan transportasi dari pusat kota ke bandara, pelabuhan, atau stasiun;
- pengoperasian trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, kereta kabel (gondola), monorel, kereta tanpa awak atau autonomous rail train (ART), dan sejenisnya apabila menjadi bagian dari sistem transportasi perkotaan atau komuter;
- transportasi kereta wisata dalam kota;
- angkutan perkotaan;
- angkutan perdesaan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- transportasi kereta jarak jauh untuk penumpang, lihat subgolongan 4911.
Isi subgolongan 4921 (5)
49211
Angkutan Kereta Wisata dalam KotaKelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata yang merupakan bagian dari angkutan dalam kota…
49212
Angkutan Kereta Api PerkotaanKelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan penumpang dengan berbagai moda transportasi kereta dalam kota, seperti trem, monorel, kereta…
49213
Angkutan PerkotaanKelompok ini mencakup aktivitas transportasi dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek. Kelompok…
49214
Angkutan PerdesaanKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak…
49219
Transportasi Darat dalam Kota Lainnya untuk PenumpangKelompok ini mencakup transportasi darat untuk penumpang melalui sistem angkutan dalam kota (perkotaan atau perdesaan), komuter, atau…
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 49 Golongan pokokTransportasi Jalan, Transportasi Kereta Api, dan Transportasi Melalui Saluran Pipa
- 492 GolonganTransportasi Darat Lainnya
- 4921 SubgolonganTransortasi Darat dalam Kota untuk Penumpang
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.