Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- perdagangan eceran rekaman media;
- perdagangan eceran instrumen musik, partitur dan aksesoris terkait, misalnya senar, penyangga (music stands), metronom;
- perdagangan eceran filateli, numismatik dan barang koleksi seperti prangko dan koin;
- aktivitas galeri seni komersial.
Kelompok ini juga mencakup
- perdagangan eceran perlengkapan seni, termasuk manik-manik, tanah liat, kanvas, cat minyak dan air, dan lain-lain.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan eceran gim video dalam bentuk media fisik, lihat subgolongan 4740;
- perdagangan eceran suvenir, kerajinan tangan dan barang keagamaan, lihat subgolongan 4778;
- perdagangan eceran barang antik, buku bekas dan buku antik, instrumen musik bekas, dan rekaman media bekas, lihat subgolongan 4774;
- pendistribusian audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbitnya, lihat subgolongan 5920.
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 476 GolonganPerdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi
- 4769 SubgolonganPerdagangan Eceran Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL
- 47690 KelompokPerdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi YTDL
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.