Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
47630

Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup

  • perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga;
  • perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap.

Kelompok ini juga mencakup

  • perdagangan eceran mainan drone.

Kelompok ini tidak mencakup

  • perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik, lihat subgolongan 4740;
  • perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas, lihat subgolongan 4774;
  • pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5821;
  • pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5920;
  • penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan, lihat subgolongan 5819;
  • platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video, lihat subgolongan 6039.

Struktur kode

  1. G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
  2. 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
  3. 476 GolonganPerdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi
  4. 4763 SubgolonganPerdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan
  5. 47630 KelompokPerdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami