Perdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- perdagangan eceran alat permainan dan mainan dari berbagai bahan, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga;
- perdagangan eceran peralatan pesta, misalnya kostum penyamaran, topeng, suvenir pesta (dandanan, alat lelucon, dan lain-lain) dan alat sulap.
Kelompok ini juga mencakup
- perdagangan eceran mainan drone.
Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan eceran konsol gim dan gim video dalam media fisik, lihat subgolongan 4740;
- perdagangan eceran alat permainan dan mainan bekas, lihat subgolongan 4774;
- pendistribusian video game melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5821;
- pendistribusian audio melalui pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh pihak penerbitnya, lihat subgolongan 5920;
- penerbitan dan edisi alat permainan, permainan papan, lihat subgolongan 5819;
- platform distribusi dan berbagi konten untuk gim video, lihat subgolongan 6039.
Struktur kode
- G KategoriPerdagangan Besar dan Eceran
- 47 Golongan pokokPerdagangan Eceran
- 476 GolonganPerdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi
- 4763 SubgolonganPerdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan
- 47630 KelompokPerdagangan Eceran Alat Permainan dan Mainan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.