Konstruksi Konvensional Gedung Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung pemadam kebakaran di bandar udara (PKPPK), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung pusat data/data center, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, dan gedung penyimpanan, termasuk penyimpanan bahan peledak.
Kelompok ini juga mencakup perubahan dan renovasi gedung lainnya.
Struktur kode
- F KategoriKonstruksi
- 41 Golongan pokokKonstruksi Gedung Hunian dan Gedung Nonhunian
- 410 GolonganKonstruksi Gedung Hunian dan Gedung Nonhunian
- 4101 SubgolonganKonstruksi Konvensional Bangunan Gedung
- 41019 KelompokKonstruksi Konvensional Gedung Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.