Konstruksi Konvensional Bangunan Gedung
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan hunian atau bukan hunian serta penambahan dan perubahan bangunan tersebut. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam golongan pokok 43.
Subgolongan ini mencakup
- konstruksi semua jenis bangunan gedung, seperti gedung hunian; bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik dan bengkel; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mal, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; gedung parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; serta bangunan tempat ibadah;
- perombakan atau renovasi lengkap struktur bangunan gedung hunian atau bukan hunian yang ada, yang melibatkan berbagai kegiatan konstruksi khusus;
- konstruksi bangunan yang didukung udara, seperti kubah udara.
Subgolongan ini tidak mencakup
- konstruksi fasilitas industri selain bangunan gedung, lihat subgolongan 4299;
- pemasangan bangunan prapabrikasi yang telah dirakit, lihat subgolongan 4390;
- fasilitas olahraga luar ruangan (outdoor), lihat subgolongan 4299;
- pengembangan proyek bangunan gedung untuk dijual kemudian, lihat golongan 681;
- kegiatan arsitektur dan keinsinyuran, lihat golongan 711;
- kegiatan manajemen proyek untuk konstruksi, lihat golongan 711.
Isi subgolongan 4101 (9)
41011
Konstruksi Konvensional Gedung HunianKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai…
41012
Konstruksi Konvensional Gedung PerkantoranKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai…
41013
Konstruksi Konvensional Gedung IndustriKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai…
41014
Konstruksi Konvensional Gedung PerbelanjaanKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai…
41015
Konstruksi Konvensional Gedung KesehatanKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai…
41016
Konstruksi Konvensional Gedung PendidikanKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai…
41017
Konstruksi Konvensional Gedung PenginapanKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai…
41018
Konstruksi Konvensional Gedung Hiburan dan OlahragaKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai…
41019
Konstruksi Konvensional Gedung LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan dengan metode konvensional yang dipakai…
Struktur kode
- F KategoriKonstruksi
- 41 Golongan pokokKonstruksi Gedung Hunian dan Gedung Nonhunian
- 410 GolonganKonstruksi Gedung Hunian dan Gedung Nonhunian
- 4101 SubgolonganKonstruksi Konvensional Bangunan Gedung
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.