Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
3101

Industri Furnitur dari Kayu, Rotan, dan Bambu

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pengoalahan furnitur kayu jenis apapun dan berbagai keperluan. Sebuah furnitur dianggap terbuat dari kayu jika rangkanya terbuat dari kayu atau jika tidak ada rangkanya komopen yang paling banyak adalah kayu. Referensi "kayu" di subgolongan ini berlaku juga untuk bambu dan bahan dari jenis kayu lainnya.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan matras dan furnitur lainnya yang tidak terbuat dari kayu, lihat subgolongan 3102;
  • pembuatan furnitur keramik, beton, dan batu, lihat subgolongan 2393, 2395, 2396;
  • pembuatan lampu penerangan, lihat subgolongan 2740;
  • pembuatan papan tulis, lihat subgolongan 2817;
  • pembuatan kursi mobil, kursi kereta api, kursi pesawat terbang, lihat subgolongan 2930, 3020, 3030;
  • pemasangan furnitur modular, pemasangan sekat, pemasangan furnitur perlengkapan laboratorium, lihat subgolongan 4330.

Isi subgolongan 3101 (2)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 31 Golongan pokokIndustri Furnitur
  3. 310 GolonganIndustri Furnitur
  4. 3101 SubgolonganIndustri Furnitur dari Kayu, Rotan, dan Bambu

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami