Industri Mesin dan Peralatan Kantor (Bukan Komputer dan Peralatan Perlengkapannya)
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan mesin hitung;
- pembuatan cash register (penghitung uang kontan);
- pembuatan kalkulator;
- pembuatan alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai);
- pembuatan mesin ketik dan mesin stenografi;
- pembuatan alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita);
- pembuatan mesin penghitung koin, penyortir koin dan pembungkus koin;
- pembuatan mesin peruncing pensil;
- pembuatan stapler;
- pembuatan mesin pemungutan suara;
- pembuatan mesin isolasi (tape dispencer);
- pembuatan mesin pembuat lubang kertas;
- pembuatan mesin fotokopi;
- pembuatan toner cartridge;
- pembuatan papan tulis, seperti white board dan marker board dengan permukaan tulisan dan gambar;
- pembuatan mesin pendikte.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan komputer dan peralatan perlengkapannya, lihat subgolongan 2621 dan 2622.
Isi subgolongan 2817 (4)
28171
Industri Mesin Kantor dan Akuntansi ManualKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik…
28172
Industri Mesin Kantor dan Akuntansi ElektrikKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik…
28173
Industri Mesin Kantor dan Akuntansi ElektronikKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, mesin…
28179
Industri Peralatan KantorKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam peralatan kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
- 281 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Umum
- 2817 SubgolonganIndustri Mesin dan Peralatan Kantor (Bukan Komputer dan Peralatan Perlengkapannya)
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.