Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
2817

Industri Mesin dan Peralatan Kantor (Bukan Komputer dan Peralatan Perlengkapannya)

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan mesin hitung;
  • pembuatan cash register (penghitung uang kontan);
  • pembuatan kalkulator;
  • pembuatan alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai);
  • pembuatan mesin ketik dan mesin stenografi;
  • pembuatan alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita);
  • pembuatan mesin penghitung koin, penyortir koin dan pembungkus koin;
  • pembuatan mesin peruncing pensil;
  • pembuatan stapler;
  • pembuatan mesin pemungutan suara;
  • pembuatan mesin isolasi (tape dispencer);
  • pembuatan mesin pembuat lubang kertas;
  • pembuatan mesin fotokopi;
  • pembuatan toner cartridge;
  • pembuatan papan tulis, seperti white board dan marker board dengan permukaan tulisan dan gambar;
  • pembuatan mesin pendikte.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan komputer dan peralatan perlengkapannya, lihat subgolongan 2621 dan 2622.

Isi subgolongan 2817 (4)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
  3. 281 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Umum
  4. 2817 SubgolonganIndustri Mesin dan Peralatan Kantor (Bukan Komputer dan Peralatan Perlengkapannya)

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami