Industri Media Magnetik dan Media Optik
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan media rekam magnetik dan optik, baik untuk suara, gambar, maupun data.
Kelompok ini juga mencakup
- pembuatan pita audio dan video magnetik kosong;
- pembuatan kaset audio dan video magnetik kosong;
- pembuatan piringan hitam kosong;
- pembuatan film yang belum peka terhadap cahaya;
- pembuatan pita untuk merekam data;
- pembuatan disk/disket kosong;
- pembuatan diska optik kosong.
Kelompok ini tidak mencakup
- reproduksi media rekaman (seperti media komputer, suara, dan video), lihat subgolongan 1820;
- pembuatan film yang peka terhadap cahaya, lihat kelompok 20299;
- pembuatan rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam, yang lihat kelompok 59201, sedangkan rekaman gambar film dan pita video, lihat subgolongan 5911;
- pembuatan rekaman data dengan pita, disk/disket, dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer, lihat kelompok 62900.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 26 Golongan pokokIndustri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
- 268 GolonganIndustri Media Magnetik dan Media Optik
- 2680 SubgolonganIndustri Media Magnetik dan Media Optik
- 26800 KelompokIndustri Media Magnetik dan Media Optik
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.