Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
21022

Industri Produk Obat Bahan Alam untuk Manusia

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan macam-macam produk obat bahan alam yang bahannya memakai sumber daya alam bentuk mentah atau belum melalui proses lanjutan dari tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk sedian berupa serbuk, serbuk instan, rajangan, pil, dodol/jenang, pilis, tapel, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, efervesen, film, strip, gummy chewable, salep, losion, krim dan gel, aerosol untuk obat luar, plester, supositoria; pembuatan minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 21 Golongan pokokIndustri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
  3. 210 GolonganIndustri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
  4. 2102 SubgolonganIndustri Obat Bahan Alam
  5. 21022 KelompokIndustri Produk Obat Bahan Alam untuk Manusia

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami