Ekstraksi Tanah Gambut (Peat)
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- ekstraksi dan penggalian tanah gambut (peat);
- aglomerasi tanah gambut;
- penyiapan tanah gambut untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.
Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya.
Kelompok ini tidak mencakup
- jasa penunjang penggalian tanah gambut, lihat subgolongan 0990;
- pembuatan briket dari tanah gambut, lihat subgolongan 1920;
- pembuatan campuran tanah untuk media tanam, misalnya dari tanah gambut, tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral pupuk, lihat subgolongan 2012;
- pembuatan barang dari tanah gambut, lihat subgolongan 2399.
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 08 Golongan pokokPertambangan dan Penggalian Lainnya
- 089 GolonganPertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL
- 0892 SubgolonganEkstraksi Tanah Gambut (Peat)
- 08920 KelompokEkstraksi Tanah Gambut (Peat)
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.