Pertanian Kacang Tanah
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang tanah, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 01 Golongan pokokPertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
- 011 GolonganPertanian Tanaman Semusim
- 0111 SubgolonganPertanian Serealia (Bukan Padi), Aneka Kacang, dan Biji-bijian Penghasil Minyak
- 01114 KelompokPertanian Kacang Tanah
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.