Badan Perizinan
Perizinan & OSS

NIB, Sertifikat Standar, dan Izin: Apa Bedanya dan Kapan Perlu?

NIB, sertifikat standar, izin, dan PB UMKU sering tertukar. Pahami fungsi masing-masing dan kapan usaha Anda boleh mulai beroperasi menurut PP 28/2025.

Tim Badan PerizinanTerbit 1 November 2026 ยท 5 menit baca
Seseorang membaca dokumen dengan teliti di meja kerja
Foto: Vitaly Gariev / Unsplash

"Saya sudah punya NIB, kenapa masih diminta sertifikat standar?" Pertanyaan ini sangat sering muncul. Di OSS, ada beberapa dokumen dengan nama mirip yang fungsinya berbeda. Salah paham di sini bisa membuat usaha berjalan sebelum waktunya, atau sebaliknya, tertahan padahal sebenarnya sudah boleh beroperasi.

Semua istilah di bawah ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 menggantikan PP 5 Tahun 2021.

NIB: identitas usaha Anda

Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha sekaligus bukti pendaftaran. Setiap pelaku usaha wajib punya NIB dan hanya boleh punya satu (Pasal 206). Untuk kegiatan berisiko rendah, NIB sudah merupakan perizinan berusaha yang lengkap: identitas dan legalitas sekaligus (Pasal 130).

Untuk kegiatan berisiko lebih tinggi, NIB tetap wajib, tetapi bukan satu-satunya dokumen. Pada tahap ini NIB berfungsi sebagai pintu masuk untuk mengurus dokumen berikutnya.

Satu hal yang sering terlewat: NIB juga membawa fungsi lain. Menurut Pasal 206 PP 28/2025, NIB berlaku sebagai angka pengenal importir, hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama. Jadi, data yang Anda isi saat membuat NIB ikut dipakai oleh instansi lain, bukan hanya untuk urusan izin.

Sertifikat standar: dua jenis yang sering tertukar

Sertifikat standar dipakai untuk kegiatan berisiko menengah. Yang perlu dipahami, ada dua jenis dengan konsekuensi yang berbeda:

  • Risiko menengah rendah: sertifikat standar berupa pernyataan Anda untuk memenuhi standar usaha (Pasal 131). Begitu terbit bersama NIB, Anda boleh melakukan persiapan, operasional, dan komersial. Standarnya tetap wajib dipenuhi dan akan diperiksa saat pengawasan.
  • Risiko menengah tinggi: sertifikat standar harus diverifikasi oleh instansi berwenang (Pasal 132). Mula-mula OSS menerbitkan sertifikat standar yang belum terverifikasi, yang hanya boleh dipakai untuk persiapan. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, OSS mencantumkan keterangan telah terverifikasi, dan barulah usaha boleh beroperasi serta menjual.
Perhatikan tulisan pada sertifikat standar Anda. Jika masih tercantum belum terverifikasi, kegiatan yang diperbolehkan baru sebatas persiapan, misalnya menyiapkan tempat, peralatan, dan tenaga kerja. Jangan buru-buru membuka penjualan.

Ada kabar baik dari PP 28/2025: bila instansi tidak memberikan hasil verifikasi dalam jangka waktu yang ditetapkan, OSS secara otomatis mencantumkan bahwa sertifikat standar telah terverifikasi (Pasal 225). Sebaliknya, bila verifikasi menyatakan Anda belum memenuhi syarat dan setelah verifikasi ulang tetap tidak memenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, sertifikat standar yang belum terverifikasi dibatalkan (Pasal 224).

Ajukan pengurusan izinTim Badan Perizinan siap membantu mengurusnya untuk Anda. Lihat detail

Izin: untuk kegiatan berisiko tinggi

Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau daerah yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha berisiko tinggi dijalankan (Pasal 133). Alurnya: NIB terbit lebih dulu, lalu Anda memenuhi persyaratan izin sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria sektornya melalui OSS. Instansi berwenang memverifikasi, dan bila memenuhi, OSS menerbitkan izin (Pasal 227 dan 228).

Selama izin belum terbit, NIB hanya boleh digunakan untuk persiapan. Untuk kegiatan yang wajib Amdal, Amdal termasuk dalam persyaratan izin. Seperti sertifikat standar, bila instansi tidak memberikan hasil verifikasi, OSS menerbitkan izin (Pasal 230).

PB UMKU: izin pendukung untuk produk atau operasional tertentu

Selain tiga dokumen di atas, ada Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU. Ini legalitas tambahan yang dibutuhkan pada tahap operasional atau komersial, biasanya terkait standar produk atau jasa tertentu (Pasal 135).

Contoh yang dekat dengan usaha kecil adalah SPP-IRT untuk pangan olahan produksi rumah tangga. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 menyebut SPP-IRT sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Jadi, usaha keripik rumahan bisa saja cukup NIB untuk kegiatan usahanya, tetapi tetap memerlukan SPP-IRT sebelum produknya diedarkan dalam kemasan berlabel.

Ringkasan: kapan Anda boleh mulai beroperasi

  1. Risiko rendah: setelah NIB terbit.
  2. Risiko menengah rendah: setelah NIB dan sertifikat standar (pernyataan) terbit.
  3. Risiko menengah tinggi: setelah sertifikat standar dinyatakan terverifikasi.
  4. Risiko tinggi: setelah izin terbit.
  5. Pada semua tingkat: bila kegiatan atau produk Anda memerlukan PB UMKU, operasional atau peredaran produknya menunggu PB UMKU tersebut.

Cara memeriksa dokumen yang Anda butuhkan

Tidak perlu menebak. Anda bisa menelusurinya secara berurutan:

  1. Tentukan kegiatan usaha yang benar-benar Anda jalankan, lalu cari kode KBLI 2025 yang uraiannya paling sesuai, bukan hanya judulnya.
  2. Masukkan KBLI, skala usaha, dan lokasi di OSS. Sistem akan menampilkan tingkat risiko dan perizinan yang dibutuhkan untuk tiap kegiatan.
  3. Baca persyaratan dan kewajiban yang muncul. Untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, catat dokumen apa yang harus dipenuhi dan instansi mana yang memverifikasi.
  4. Periksa apakah produk atau layanan Anda memerlukan PB UMKU, misalnya SPP-IRT untuk pangan rumahan atau izin edar produk tertentu.
  5. Simpan semua dokumen yang terbit dan pantau statusnya di akun OSS, terutama keterangan terverifikasi atau belum.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah satu usaha bisa butuh beberapa jenis dokumen sekaligus? Bisa. Tingkat risiko melekat pada setiap KBLI, jadi usaha dengan beberapa kegiatan dapat memiliki kombinasi NIB, sertifikat standar, dan izin yang berbeda untuk tiap kegiatan.

Apakah sertifikat standar dan izin punya masa berlaku? Menurut Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM 5/2025, perizinan berusaha pada umumnya berlaku sepanjang pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha, kecuali untuk bidang tertentu seperti pemanfaatan sumber daya alam atau perdagangan barang yang dibatasi, yang masa berlakunya diatur tersendiri. PB UMKU mengikuti masa berlaku yang diatur untuk masing-masing jenisnya, dan perpanjangannya diajukan paling lambat 30 hari sebelum berakhir kecuali aturan sektornya menentukan lain (Pasal 237 dan 238).

Apakah usaha mikro dan kecil dikecualikan? Untuk risiko rendah, NIB milik UMK berlaku juga sebagai pemenuhan SNI dan pernyataan jaminan halal sesuai peraturan terkait. Untuk risiko menengah dan tinggi, UMK tetap wajib memiliki sertifikat standar atau izin (Pasal 234 PP 28/2025).

Jika Anda ingin kepastian dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha Anda, Badan Perizinan dapat membantu memetakan KBLI, tingkat risiko, dan urutan pengurusannya.

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah sewaktu-waktu; periksa sumber resmi untuk ketentuan terbaru atau konsultasikan dengan tim kami.

Siap mengurus legalitas usaha Anda?

Ceritakan kebutuhan Anda, tim kami bantu memilih paket dan mengurus dokumennya.

Artikel terkait

Chat dengan kami