Badan Perizinan
Perizinan & OSS

LKPM: Siapa Wajib Lapor, Kapan Batas Waktunya, dan Apa Sanksinya

Panduan LKPM terbaru: siapa yang wajib lapor, jadwal semester dan triwulan, pengecualian usaha mikro, serta tahapan sanksi menurut Permen Investasi 5/2025.

Tim Badan PerizinanTerbit 1 November 2026 ยท 5 menit baca
Kalkulator dan catatan keuangan di atas meja untuk menyusun laporan usaha
Foto: Recha Oktaviani / Unsplash

Banyak pemilik usaha baru tahu soal LKPM ketika menerima notifikasi peringatan dari OSS. Padahal kewajiban ini melekat sejak NIB terbit, dan bila diabaikan beberapa periode, akibatnya bisa sampai penghentian sementara kegiatan usaha. Kabar baiknya, aturannya cukup jelas, dan banyak usaha kecil justru tidak wajib melapor.

Apa itu LKPM

LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala tentang perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi pelaku usaha. Istilah penanaman modal di sini tidak hanya untuk perusahaan asing atau investor besar. Modal yang Anda tanam untuk usaha sendiri juga termasuk.

Aturan terbarunya ada di Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang berlaku sejak 2 Oktober 2025 sebagai pelaksana PP 28 Tahun 2025. Peraturan ini mencabut Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur LKPM. Jadi, bila Anda membaca panduan LKPM lama, cocokkan dulu jadwalnya dengan aturan baru ini.

Secara keseluruhan, peraturan ini mengenal beberapa jenis LKPM: laporan realisasi penanaman modal dan kewajibannya, laporan pelaku usaha Indonesia yang berinvestasi di luar negeri, laporan kantor perwakilan, laporan badan usaha luar negeri, dan laporan realisasi impor (Pasal 284). Bagi sebagian besar usaha dalam negeri, yang relevan adalah jenis pertama, yaitu laporan realisasi penanaman modal. Itulah yang dibahas dalam artikel ini.

Siapa yang wajib dan siapa yang tidak

Menurut Pasal 285, pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan setiap lokasi setelah memperoleh NIB, baik kegiatan usaha utama maupun pendukung. Tetapi Pasal 286 ayat (2) memberikan pengecualian. LKPM tidak diwajibkan bagi:

  • Pelaku usaha dengan skala usaha mikro.
  • Kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.

Skala usaha dilihat dari modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Peraturan yang sama merinci kriterianya:

  • Mikro: modal usaha sampai Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan sampai Rp2 miliar.
  • Kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
  • Menengah: modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, atau hasil penjualan tahunan tidak melebihi Rp50 miliar.
  • Besar: modal usaha lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Yang dipakai sistem adalah data yang Anda isi di OSS. Kalau Anda memasukkan rencana modal yang terlalu besar, usaha Anda bisa tercatat sebagai skala kecil atau menengah dan otomatis terkena kewajiban LKPM. Pastikan data modal di OSS sesuai kenyataan.
Lihat paket izin usaha & NIBTim Badan Perizinan siap membantu mengurusnya untuk Anda. Lihat detail

Kapan harus melapor

Pasal 286 mengatur jadwalnya berdasarkan skala usaha:

  • Usaha kecil: setiap semester. Laporan semester I paling lambat 15 Juli tahun berjalan, laporan semester II paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
  • Usaha menengah dan besar: setiap triwulan. Triwulan I paling lambat 15 April, triwulan II paling lambat 15 Juli, triwulan III paling lambat 15 Oktober, dan triwulan IV paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Bila tanggal batas jatuh pada hari libur nasional, periode pelaporan disesuaikan melalui pemberitahuan resmi. Untuk usaha menengah dan besar, LKPM dibedakan menjadi tahap persiapan, bagi kegiatan yang belum beroperasi, dan tahap operasional atau komersial, yang disampaikan setelah Anda mengisi pernyataan siap operasional di OSS.

Pada tanggal artikel ini terbit, laporan berikutnya untuk usaha kecil adalah semester II 2026, batasnya 15 Januari 2027. Untuk usaha menengah dan besar, laporan triwulan IV 2026 juga jatuh tempo 15 Januari 2027.

Apa saja yang dilaporkan

Isi LKPM menurut Pasal 285 ayat (3) meliputi:

  1. Realisasi penanaman modal, yaitu dana yang benar-benar sudah dikeluarkan untuk usaha.
  2. Realisasi tenaga kerja.
  3. Realisasi produksi barang atau jasa.
  4. Pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha.
  5. Pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab, misalnya kemitraan, pengelolaan lingkungan, ketenagakerjaan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
  6. Kendala yang dihadapi.

Laporan disampaikan lewat akun OSS. Setelah dikirim, OSS menerbitkan tanda terima, lalu instansi berwenang memverifikasi dan memberi notifikasi persetujuan atau permintaan perbaikan (Pasal 287). Bila diminta perbaikan, segera tindak lanjuti agar laporan Anda tercatat disetujui.

Sanksi bila tidak melapor

Pasal 373 sampai 376 mengatur sanksi secara bertahap. Sanksi dapat dikenakan bila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM tanpa ada tambahan nilai realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut. Tahapannya:

  1. Peringatan pertama. Gugur bila LKPM periode berikutnya disampaikan.
  2. Peringatan kedua, bila periode berikutnya tetap tidak dilaporkan.
  3. Peringatan ketiga, dengan mekanisme yang sama.
  4. Penghentian sementara kegiatan usaha, yang diikuti denda administratif. Gugur bila LKPM disampaikan dan denda dibayar.
  5. Pencabutan perizinan berusaha, bila LKPM tetap tidak disampaikan dan denda tidak dibayar.

Besaran denda administratif mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak kami cantumkan di sini. Yang jelas, setiap tahap masih memberi kesempatan untuk memperbaiki diri, asalkan laporan segera disampaikan.

Tips agar pelaporan lancar

  • Catat pengeluaran modal sepanjang periode, misalnya pembelian peralatan, renovasi tempat usaha, dan modal kerja. Angka realisasi akan jauh lebih mudah diisi bila pembukuan rapi.
  • Cocokkan jumlah tenaga kerja dengan data yang Anda pakai untuk BPJS dan penggajian, agar tidak saling bertentangan.
  • Isi LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi yang tercatat di OSS. Bila ada kegiatan yang sebenarnya tidak lagi dijalankan, perbarui datanya di OSS daripada terus melaporkan nol.
  • Kirim lebih awal, jangan menunggu hari terakhir, lalu pantau notifikasi persetujuan atau permintaan perbaikan.
  • Simpan tanda terima dan tanda persetujuan LKPM. Dokumen ini kerap diminta, misalnya saat mengurus fasilitas penanaman modal atau perizinan lanjutan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira LKPM hanya untuk perusahaan PMA atau usaha besar.
  • Melapor sekali untuk seluruh usaha, padahal kewajibannya per kegiatan usaha dan per lokasi.
  • Mengisi angka realisasi yang tidak sesuai pembukuan, sehingga diminta perbaikan berulang kali.
  • Mengikuti jadwal dari panduan lama tanpa mencocokkannya dengan aturan baru, atau menunda sampai tanggal 15 lalu terkendala sistem yang ramai menjelang batas waktu.

Jika Anda belum yakin apakah usaha Anda wajib LKPM atau ingin dibantu menyusunnya dengan rapi, Badan Perizinan dapat membantu memeriksa data OSS dan kewajiban pelaporan Anda.

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah sewaktu-waktu; periksa sumber resmi untuk ketentuan terbaru atau konsultasikan dengan tim kami.

Siap mengurus legalitas usaha Anda?

Ceritakan kebutuhan Anda, tim kami bantu memilih paket dan mengurus dokumennya.

Artikel terkait

Chat dengan kami