Badan Perizinan
Perizinan & OSS

Cara Mengurus SPP-IRT (PIRT) untuk Produk Pangan Rumahan

Langkah mengurus SPP-IRT lewat OSS sesuai Peraturan BPOM 4/2024: produk yang boleh dan tidak, kewajiban 3 bulan, masa berlaku 5 tahun, dan perpanjangannya.

Tim Badan PerizinanTerbit 1 November 2026 ยท 5 menit baca
Seseorang mengisi formulir kertas di atas meja
Foto: Nguyen Dang Hoang Nhu / Unsplash

Kue kering Anda laris di kalangan tetangga, lalu ada toko oleh-oleh yang ingin menitip jual. Syaratnya satu: kemasannya harus ada nomor PIRT. Di sinilah banyak usaha pangan rumahan mulai bertanya, bagaimana caranya, apakah produk saya boleh, dan berapa lama prosesnya.

Aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, yang diundangkan 16 Februari 2024 dan menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018.

Apa itu SPP-IRT dan siapa yang wajib

SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan kepada industri rumah tangga pangan (IRTP) untuk memproduksi dan mengedarkan pangan olahannya. IRTP sendiri adalah usaha pangan yang tempat usahanya berada di tempat tinggal, dengan peralatan manual hingga semi otomatis. Produknya disebut PIRT, yaitu pangan olahan produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel.

Pangan olahan tertentu yang diproduksi IRTP untuk dijual dalam kemasan eceran wajib memiliki SPP-IRT sebelum diedarkan (Pasal 3). Ada tiga pengecualian:

  • Pangan olahan dengan umur simpan kurang dari 7 hari.
  • Pangan siap saji.
  • Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat langsung dikonsumsi atau menjadi bahan baku pengolahan pangan.

Syarat usaha dan produk yang boleh

Menurut Pasal 5, IRTP yang mengajukan SPP-IRT harus memproduksi di Indonesia, memiliki atau menyewa sarana produksi di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali pemiliknya, memakai peralatan manual hingga semi otomatis, dan memproduksi jenis pangan yang tercantum dalam Lampiran I peraturan tersebut.

Lampiran I berisi daftar jenis pangan yang diizinkan beserta deskripsinya, misalnya abon daging, keripik kulit, dan kacang bersalut. Lampiran itu juga menyebut bahwa jenis pangan lain yang deskripsi dan karakteristik dasarnya sama dengan daftar tersebut dan disimpan pada suhu ruang selama 7 hari atau lebih dapat diajukan.

Sebaliknya, Pasal 10 menyebut produk yang tidak dapat diajukan SPP-IRT:

  • Bahan tambahan pangan dan bahan penolong.
  • Pangan olahan yang wajib SNI.
  • Pangan yang diproduksi dengan peralatan di luar manual hingga semi otomatis.
  • Pangan yang memerlukan penanganan khusus dalam produksi atau distribusi.
  • Pangan yang mencantumkan klaim, misalnya klaim kandungan gizi atau manfaat tertentu.
  • Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus.
  • Minuman beralkohol dan produk nonpangan.
Produk yang tidak masuk SPP-IRT bukan berarti tidak bisa dijual. Biasanya jalurnya adalah izin edar BPOM (MD). Periksa daftar Lampiran I dulu sebelum mencetak kemasan, supaya desain label tidak perlu diulang.
Cek nomor PIRTTim Badan Perizinan siap membantu mengurusnya untuk Anda. Lihat detail

Langkah mengurus SPP-IRT

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati atau wali kota melalui sistem OSS (Pasal 4). Alurnya secara garis besar:

  1. Miliki NIB terlebih dahulu melalui OSS, dengan KBLI yang sesuai kegiatan produksi pangan Anda (Pasal 8).
  2. Ajukan permohonan SPP-IRT melalui akun Anda dengan menyampaikan pernyataan pemenuhan komitmen, data pangan olahan yang didaftarkan, data label, dan rancangan label (Pasal 9).
  3. Ajukan satu permohonan untuk setiap produk yang berbeda jenis, nama jenis, varian atau rasa, jenis kemasan, rancangan label, nama dagang, atau alamat sarana produksi (Pasal 12). Keripik pedas dan keripik original, misalnya, diajukan terpisah.
  4. Bila data lengkap dan benar, SPP-IRT terbit paling lama 1 hari sejak permohonan diterima. Bila produk tidak termasuk daftar yang diizinkan, permohonan ditolak sistem dalam jangka waktu yang sama (Pasal 13).
  5. Bila data label belum lengkap, permohonan ditangguhkan dan Anda punya waktu paling lama 3 bulan untuk melengkapinya. Lewat dari itu, permohonan ditolak (Pasal 14).

Pasal 30 menyebut bahwa selama OSS belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem SPP-IRT, perizinan dan pengawasan dilakukan melalui sistem SPP-IRT milik BPOM. Karena itu, dalam praktik Anda mungkin diarahkan dari OSS ke sistem SPP-IRT. Ikuti saja alur yang ditampilkan.

Komitmen yang wajib dipenuhi setelah terbit

Nama lengkapnya adalah sertifikat pemenuhan komitmen, dan bagian komitmen inilah yang sering terlupa. Menurut Pasal 15 sampai 20, dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak SPP-IRT terbit, Anda wajib:

  1. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan, dibuktikan dengan sertifikat penyuluhan dengan nilai minimal 60, yang diterbitkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau BPOM.
  2. Memenuhi cara produksi pangan olahan yang baik untuk IRTP atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan sarana oleh Dinas Kesehatan.
  3. Memenuhi ketentuan label, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan label oleh Dinas Kesehatan.
  4. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, termasuk penggunaan bahan tambahan pangan dan pencegahan cemaran.

Bila belum terpenuhi saat diawasi, Anda diberi tambahan waktu paling lama 3 bulan. Bila tetap tidak terpenuhi, SPP-IRT dapat dibekukan, dan bila dalam 6 bulan setelah pembekuan komitmen masih belum dipenuhi, SPP-IRT dibatalkan (Pasal 26).

Masa berlaku, perubahan data, dan perpanjangan

  • SPP-IRT berlaku 5 tahun. Setelah habis, produk dilarang diedarkan (Pasal 22).
  • Perpanjangan diajukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir, hanya untuk produk yang sama (Pasal 23). Aturan lama menyebut tenggat yang berbeda, jadi jangan berpatokan pada panduan lama.
  • Perubahan nama atau alamat IRTP, komposisi yang mengubah jenis atau varian, dan jenis kemasan mengharuskan pengajuan SPP-IRT baru, dan SPP-IRT lama tidak berlaku lagi (Pasal 21).
  • Pemegang SPP-IRT terbitan aturan lama diberi waktu 30 bulan sejak 16 Februari 2024 untuk menyesuaikan diri (Pasal 31). Masa itu sudah berakhir pada pertengahan Agustus 2026, jadi bila SPP-IRT Anda terbit sebelum aturan ini, segera periksa apakah sudah sesuai.

Selain sanksi karena komitmen tidak dipenuhi, SPP-IRT juga dapat dicabut bila, antara lain, produk tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, terbukti menyebabkan keracunan pangan, memakai bahan yang dilarang, data yang diajukan ternyata dipalsukan, atau NIB dicabut (Pasal 27). Untuk data palsu, pelaku usaha juga dilarang mendaftar SPP-IRT selama 3 tahun.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mencantumkan klaim seperti menyehatkan atau tinggi protein di label. Produk dengan klaim tidak dapat diajukan SPP-IRT.
  • Satu nomor PIRT dipakai untuk banyak varian rasa atau ukuran kemasan yang berbeda jenisnya.
  • Lupa mengikuti penyuluhan keamanan pangan dalam 3 bulan, sehingga SPP-IRT berisiko dibekukan.
  • Memproduksi di lokasi yang berbeda dari alamat yang didaftarkan. Ini termasuk alasan pencabutan (Pasal 27).

Anda bisa memeriksa nomor PIRT sebuah produk lewat halaman cek PIRT di situs ini. Bila Anda ingin dibantu menyiapkan NIB, data produk, dan rancangan label sebelum mengajukan, Badan Perizinan dapat membantu.

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Aturan dapat berubah sewaktu-waktu; periksa sumber resmi untuk ketentuan terbaru atau konsultasikan dengan tim kami.

Siap mengurus legalitas usaha Anda?

Ceritakan kebutuhan Anda, tim kami bantu memilih paket dan mengurus dokumennya.

Artikel terkait

Chat dengan kami