KBLI Detail
66114
1 menit baca

Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE)

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.
KBLI Terkait

Bidang usaha lain yang masih relevan

1