Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja pekerja rumah tangga (PRT), seperti asisten rumah tangga, juru masak, juru bersih, tukang kebun, sopir pribadi, penjaga rumah, pengasuh anak, asisten pribadi, termasuk guru apabila menjadi pekerja dari rumah tangga.
Kelompok ini memungkinkan pekerja rumah tangga (PRT) untuk menyebutkan kegiatan pemberi kerjanya dalam sensus atau penelitian, meskipun pemberi kerja tersebut adalah perorangan atau rumah tangga. Produk yang dihasilkan dari kegiatan ini dikonsumsi oleh rumah tangga pemberi kerja.
Kelompok ini tidak mencakup penyediaan jasa perorangan dan rumah tangga, seperti membersihkan, menyetrika, memasak, merawat taman, layanan perawatan di rumah untuk pihak yang membutuhkan, oleh penyedia jasa (berorientasi laba, nirlaba, organisasi publik, maupun pekerja mandiri), lihat sesuai jenis layanan.
Struktur kode
- U KategoriAktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi
- 97 Golongan pokokAktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)
- 970 GolonganAktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)
- 9700 SubgolonganAktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)
- 97000 KelompokAktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.