Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya, termasuk penyeteman piano dan duplikasi kunci.
Kelompok ini mencakup
- reparasi dan pemeliharaan sepeda, sepeda listrik, monowheel, hoverboard, dan skuter tendang;
- reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan;
- reparasi jam tangan, jam, dinding dan bagian-bagiannya, seperti tali jam, case jam, dan kerangka mesin jam dari berbagai bahan;
- reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga);
- reparasi buku;
- reparasi alat musik;
- reparasi mainan dan barang sejenisnya;
- reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya;
- penyeteman piano.
Kelompok ini tidak mencakup
- pengukiran logam, lihat subgolongan 2592;
- reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi, lihat subgolongan 3311;
- reparasi perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat subgolongan 3312;
- restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319;
- reparasi peralatan pengunci waktu/time lock), time/date stamps dan peralatan pencatat waktu lainnya, lihat subgolongan 3313.
Struktur kode
- T KategoriAktivitas Jasa Lainnya
- 95 Golongan pokokReparasi dan Pemeliharaan Komputer, Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga, serta Kendaraan Bermotor dan Sepeda Motor
- 952 GolonganReparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga
- 9529 SubgolonganReparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
- 95299 KelompokReparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.