Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan pokok 25.
Subgolongan ini mencakup
- reparasi tangki, reservoir, dan kontainer atau wadah logam;
- reparasi dan pemeliharaan untuk pipa dan saluran pipa;
- las yang berpindah-pindah (keliling);
- reparasi drum pengapalan baja;
- reparasi dan pemeliharaan generator uap atau uap air lainnya;
- reparasi dan pemeliharaan mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap, seperti kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor, dan akumulator uap;
- reparasi dan pemeliharaan reaktor nuklir, kecuali separator isotop;
- reparasi dan pemeliharaan suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga;
- reparasi dan pemeliharaan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat;
- reparasi dan pemeliharaan senjata api dan meriam/artileri (termasuk jasa reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasi).
Subgolongan ini tidak mencakup
- reparasi sistem pemanas sentral dan lain-lain, lihat subgolongan 4322;
- reparasi kunci mekanik, peti besi, dan lain-lain, lihat subgolongan 8019.
Isi subgolongan 3311 (3)
33111
Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator UapKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 251, seperti reparasi dan pemeliharaan produk logam…
33112
Reparasi dan Pemeliharaan Produk Senjata dan AmunisiKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam di golongan 252, yaitu reparasi dan pemeliharaan senjata api dan…
33119
Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi LainnyaKelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti reparasi dan pemeliharaan alat potong…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 33 Golongan pokokReparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
- 331 GolonganReparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
- 3311 SubgolonganReparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.