Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), setrika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga, termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya.
Kelompok ini tidak mencakup
- reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang bertenaga mesin, lihat subgolongan 3312;
- reparasi dan pemeliharaan sistem pendingin udara terpusat, lihat subgolongan 4322.
Struktur kode
- T KategoriAktivitas Jasa Lainnya
- 95 Golongan pokokReparasi dan Pemeliharaan Komputer, Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga, serta Kendaraan Bermotor dan Sepeda Motor
- 952 GolonganReparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga
- 9522 SubgolonganReparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun
- 95220 KelompokReparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.