Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
8720

Aktivitas Perawatan untuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Korban Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan (tapi tidak bersertifikat rumah sakit perawatan), pengawasan dan perlindungan, serta konseling bagi orang-orang yang hidup dengan atau memiliki diagnosis penyakit mental, cacat intelektual, atau penyalahgunaan obat terlarang tanpa memandang usia.

Subgolongan ini mencakup aktivitas:

  • fasilitas pengobatan penyalahgunaan obat telarang;
  • rumah pemulihan kesehatan penyandang disabilitas mental dan intelektual serta korban penyalahgunaan obat terlarang;
  • rumah tempat tinggal kelompok bagi mereka yang mengalami gangguan emosi;
  • rumah singgah penyandang disabilitas mental;
  • fasilitas tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki diagnosis disabilitas intelektual.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • rumah sakit kesehatan jiwa, lihat subgolongan 8610;
  • penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif bagi individu selain mereka yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan 8710, 8730;
  • kegiatan sosial dengan akomodasi seperti rumah singgah sementara, lihat subgolongan 8799;
  • kegiatan perawatan nonresidensial bagi orang yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, seperti pusat perawatan kesehatan mental, lihat golongan pokok 88.

Isi subgolongan 8720 (2)

Struktur kode

  1. R KategoriAktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
  2. 87 Golongan pokokAktivitas Perawatan Berbasis Residensial
  3. 872 GolonganAktivitas Perawatan untuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyakit Mental atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial
  4. 8720 SubgolonganAktivitas Perawatan untuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Korban Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami