Aktivitas Perawatan untuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa berbasis residensial yang dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam memberikan pengawasan dan konseling, serta pelayanan bagi penyandang disabilitas mental, penyandang disabilitas intelektual, atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya tanpa memandang usia.
Kelompok ini mencakup
- kegiatan fasilitas pengobatan bagi korban penyalahgunaan obat terlarang;
- kegiatan rumah pemulihan kesehatan disabilitas mental, intelektual, dan korban penyalahgunaan obat terlarang;
- kegiatan rumah tinggal kelompok;
- kegiatan rumah singgah kesehatan penyandang disabilitas mental;
- kegiatan tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki disabilitas intelektual.
Struktur kode
- R KategoriAktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
- 87 Golongan pokokAktivitas Perawatan Berbasis Residensial
- 872 GolonganAktivitas Perawatan untuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyakit Mental atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial
- 8720 SubgolonganAktivitas Perawatan untuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Korban Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial
- 87202 KelompokAktivitas Perawatan untuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.