Lembaga Legislatif
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR, dan DPRD beserta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah. Cakupan kegiatan dalam kelompok ini termasuk membuat, mengubah, atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan, dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi, serta rencana jangka panjang.
Struktur kode
- P KategoriAdministrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib
- 84 Golongan pokokAdministrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib
- 841 GolonganAdministrasi Pemerintahan dan Kebijakan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Hidup
- 8411 SubgolonganKegiatan Administrasi Pemerintahan
- 84111 KelompokLembaga Legislatif
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.