Aktivitas Penyediaan Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, pramupintu, layanan pengawasan, pengiriman surat, resepsionis, penatu, dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Aktivitas penyediaan jasa ini dilakukan oleh tenaga operasional, akan tetapi tidak telibat atau bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien. Kelompok ini tidak mencakup
- penyediaan dari hanya satu jasa penunjang saja (seperti jasa pembersihan umum), lihat subgolongan yang sesuai dengan jasa yang disediakan;
- penyediaan manajemen dan tenaga operasional untuk menjalankan keseluruhan kegiatan perusahaan klien, seperti hotel, restoran, pertambangan, atau rumah sakit, lihat subgolongan yang sesuai di mana kegiatan tersebut tercakup;
- penyediaan manajemen dan operasional dari sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolah data, lihat subgolongan 6220;
- pengelolaan real estat, misalnya pengelolaan properti real estat atau hunian dalam kepemilikan bersama, lihat subgolongan 6829;
- kegiatan layanan penjagaan dan keamanan, lihat subgolongan 8011;
- pengoperasian fasilitas lembaga pemasyarakatan atau penjara atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8423.
Struktur kode
- O KategoriAktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
- 81 Golongan pokokAktivitas Jasa untuk Bangunan dan Lanskap
- 811 GolonganAktivitas Penyediaan Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas
- 8110 SubgolonganAktivitas Penyediaan Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas
- 81100 KelompokAktivitas Penyediaan Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.