Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome dan trailer, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan.
Kelompok ini juga mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil.
Kelompok ini tidak mencakup
- penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi, lihat subgolongan 4922, motorhome dan trailer, lihat subgolongan 4923;
- jasa intermediasi untuk transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232.
Struktur kode
- O KategoriAktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
- 77 Golongan pokokPenyewaan dan Sewa Guna Usaha
- 775 GolonganAktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud Nonfinansial
- 7751 SubgolonganAktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil
- 77510 KelompokAktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.