Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
77510

Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome dan trailer, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan.

Kelompok ini juga mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil.

Kelompok ini tidak mencakup

Struktur kode

  1. O KategoriAktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
  2. 77 Golongan pokokPenyewaan dan Sewa Guna Usaha
  3. 775 GolonganAktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Berwujud dan Aset Tak Berwujud Nonfinansial
  4. 7751 SubgolonganAktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil
  5. 77510 KelompokAktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami