Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Komunikasi dan Multimedia
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan radio, televisi, dan peralatan komunikasi profesional, termasuk radio panggil (walkie talkie); serta mesin dan peralatan multimedia untuk produksi konten kreasi yang mencakup alat rekam gambar dan suara, seperti kamera, kamera pengawas (CCTV), mikrofon, media rekam, pencahayaan, serta alat pemrosesan media digital seperti render farm, motion capture, dan pemindai tiga dimensi (3D).
Struktur kode
- O KategoriAktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
- 77 Golongan pokokPenyewaan dan Sewa Guna Usaha
- 773 GolonganPenyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya
- 7739 SubgolonganPenyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya
- 77396 KelompokPenyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Komunikasi dan Multimedia
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.