Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
73100

Aktivitas Periklanan

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kampanye iklan dan penempatan iklan, penciptaan identitas merek, pengembangan merek, pengelolaan kampanye, dan pengembangan materi kreatif iklan, seperti pada terbitan berkala, koran, surat kabar, radio, televisi, internet, media digital atau media lainnya untuk konten bidang keolahragaan maupun bidang lainnya, serta perancangan struktur lokasi tampilan. Aktivitas periklanan ini umumnya disediakan oleh biro periklanan dan perwakilan media.

Kelompok ini mencakup:

  • pembuatan dan pelaksanaan kampanye iklan pada bidang keolahragaan dan bidang lainnya, meliputi:
  • pembuatan dan penempatan iklan di koran/surat kabar dan terbitan berkala, di ratdio dan televisi, melalui internet serta media lainnya;
  • pembuatan dan penempatan iklan di luar ruangan, misalnya pada papan reklame, papan pengumuman, panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frame, iklan jendela, penataan/dekorasi etalase, dan iklan mobil dan bus;
  • perwakilan media, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media untuk penempatan iklan;
  • iklan udara (aerial advertising)
  • distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan;
  • penyediaan ruang iklan pada papan reklame dan sejenisnya;
  • pembuatan stan dan struktur pameran serta lokasi iklan lainnya;
  • pelaksanaan kampanye pemasaran dan jasa periklanan lainnya yang ditujukan untuk menarik dan mempertahankan pelanggan pada bidang keolahragaan dan bidang lainnya, meliputi:
  • promosi produk;
  • pemasaran di tempat penjualan (point of sale);
  • iklan melalui surat langsung (direct mail);
  • konsultasi pemasaran sebagai bagian dari periklanan.

Kelompok ini tidak mencakup

Struktur kode

  1. N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
  2. 73 Golongan pokokAktivitas Periklanan, Penelitian Pasar, dan Kehumasan
  3. 731 GolonganAktivitas Periklanan
  4. 7310 SubgolonganAktivitas Periklanan
  5. 73100 KelompokAktivitas Periklanan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami