Aktivitas Periklanan, Penelitian Pasar, dan Kehumasan
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup aktivitas pembuatan kampanye periklanan dan penempatannya di media, meliputi majalah, surat kabar, radio, televisi, internet, atau media lainnya, serta perancangan struktur, dan displai iklan. Aktivitas periklanan ini umumnya disediakan melalui agensi periklanan dan perwakilan media. Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan informasi terkait pemasaran barang dan jasa serta penyediaan informasi terkait aktivitas kehumasan dan aktivitas jajak pendapat opini publik, yang dapat didasarkan pada pengumpulan dan analisis data asli, atau penelitian dan analisis data yang telah tersedia sebelumnya. Golongan pokok ini tidak mencakup
- aktivitas yang pendapatannya dihasilkan dari periklanan, harus diklasifikasikan berdasarkan aktivitas utamanya, misalnya penerbitan iklan surat kabar;
- penjualan ruang atau waktu iklan yang secara langsung dikelola oleh pemilik media (yaitu penerbit, dan sebagainya), lihat subgolongan pada aktivitas yang bersesuaian.
Isi golongan pokok 73 (3)
Struktur kode
- N KategoriAktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
- 73 Golongan pokokAktivitas Periklanan, Penelitian Pasar, dan Kehumasan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.