Aktivitas Penilai Kerugian Asuransi
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penilaian klaim dan/atau jasa konsultasi atas objek asuransi. Kegiatan penilai kerugian asuransi (loss adjuster) dilakukan pada saat terjadi klaim.
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
- 662 GolonganAktivitas Penunjang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6621 SubgolonganAktivitas Penilaian Risiko dan Kerugian
- 66212 KelompokAktivitas Penilai Kerugian Asuransi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.