Aktivitas Penilai Risiko Asuransi
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup usaha penilaian risiko atau pemberian pendapat ahli terhadap objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Kegiatan penilai risiko asuransi (risk surveyor) dilakukan sebelum penutupan asuransi.
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
- 662 GolonganAktivitas Penunjang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6621 SubgolonganAktivitas Penilaian Risiko dan Kerugian
- 66211 KelompokAktivitas Penilai Risiko Asuransi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.