Kepialangan Unit Karbon
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan perantaraan, yaitu pihak yang melakukan transaksi unit karbon untuk pihak lain atau nasabahnya. Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan unit karbon atas nama sendiri, lihat kelompok 64995;
- kepialangan efek selain unit karbon, lihat kelompok 66121;
- bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri (selain kegiatan perdagangan unit karbon), lihat kelompok 64994.
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
- 661 GolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6612 SubgolonganKepialangan Efek dan Kontrak Komoditas
- 66127 KelompokKepialangan Unit Karbon
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.