Aktivitas Penukaran Valuta Asing (Money Changer)
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat.
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
- 661 GolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6612 SubgolonganKepialangan Efek dan Kontrak Komoditas
- 66125 KelompokAktivitas Penukaran Valuta Asing (Money Changer)
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.