Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 65 Golongan pokokAsuransi, Penjaminan, Reasuransi, dan Dana Pensiun, Kecuali Jaminan Sosial Wajib
- 653 GolonganPendanaan Pensiun
- 6530 SubgolonganPendanaan Pensiun
- 65302 KelompokAktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.