Pendanaan Pensiun
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup penyediaan manfaat pendapatan pensiun secara eksklusif untuk pekerja atau anggota sponsor. Hal ini mencakup program pensiun dengan manfaat pasti dan program pensiun dengan iuran atau kontribusi pasti.
Subgolongan ini mencakup
- penyediaan program manfaat karyawan;
- penyediaan program dan dana pensiun;
- penyediaan program setelah pensiun.
Golongan ini tidak mencakup
- manajemen atau pengelolaan dana pensiun, lihat subgolongan 6630;
- jaminan sosial wajib, lihat subgolongan 8430.
Isi subgolongan 6530 (4)
65301
Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja KonvensionalKelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dibentuk oleh orang atau badan yang…
65302
Aktivitas Dana Pensiun Pemberi Kerja SyariahKelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, dibentuk oleh orang atau…
65303
Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan KonvensionalKelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan secara konvensional dengan kegiatan usaha meliputi…
65304
Aktivitas Dana Pensiun Lembaga Keuangan SyariahKelompok ini mencakup pengelolaan dana pensiun lembaga keuangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi…
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.