Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
6520

Reasuransi dan Penjaminan Ulang

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup kegiatan reasuransi dan penjaminan ulang, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Subgolongan ini juga mencakup

  • reasuransi, yaitu menanggung seluruh atau sebagian risiko yang berkaitan dengan polis asuransi yang sebelumnya ditanggung oleh penyedia asuransi lain;
  • penjaminan ulang, yaitu pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial perusahaan penjaminan;
  • aktivitas reasuransi terbatas.

Isi subgolongan 6520 (4)

Struktur kode

  1. L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
  2. 65 Golongan pokokAsuransi, Penjaminan, Reasuransi, dan Dana Pensiun, Kecuali Jaminan Sosial Wajib
  3. 652 GolonganReasuransi dan Penjaminan Ulang
  4. 6520 SubgolonganReasuransi dan Penjaminan Ulang

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami