Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
6511

Asuransi Jiwa

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • asuransi jiwa berjangka;
  • asuransi jiwa permanen;
  • penjaminan anuitas dan polis asuransi jiwa, polis asuransi pendapatan cacat, asuransi kematian, pemakaman dan mutilasi (dengan atau tanpa unsur simpanan yang substansial).

Subgolongan ini juga mencakup

  • asuransi tambahan yang diasuransikan sebagai asuransi jiwa tambahan, khususnya asuransi terhadap cedera pribadi termasuk ketidakmampuan untuk bekerja, asuransi terhadap kematian akibat kecelakaan dan asuransi terhadap cacat akibat kecelakaan atau penyakit;
  • jenis asuransi kesehatan permanen yang tidak dapat dibatalkan.

Isi subgolongan 6511 (2)

Struktur kode

  1. L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
  2. 65 Golongan pokokAsuransi, Penjaminan, Reasuransi, dan Dana Pensiun, Kecuali Jaminan Sosial Wajib
  3. 651 GolonganAsuransi dan Penjaminan
  4. 6511 SubgolonganAsuransi Jiwa

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami