Aktivitas Perbankan Bulion Konvensional
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas perbankan yang utamanya menerima simpanan logam mulia (seperti emas atau perak) dalam bentuk batangan atau mata uang serta menyalurkan pinjaman logam mulia tersebut, yang dilakukan secara konvensional.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas perbankan bulion syariah, lihat kelompok 64997;
- aktivitas perdagangan bulion atas nama sendiri, lihat kelompok 64994;
- aktivitas perdagangan bulion atas nama pihak lain (kepialangan), lihat kelompok 66129;
- aktivitas penitipan atau penyimpanan bulion, lihat kelompok 66132.
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 64 Golongan pokokAktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
- 649 GolonganAktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Bukan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6499 SubgolonganAktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
- 64996 KelompokAktivitas Perbankan Bulion Konvensional
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.